JAKARTA - Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kini dapat memanfaatkan program subsidi untuk pemasangan gigi palsu atau protesa gigi.
Melalui layanan ini, BPJS Kesehatan memberikan bantuan bagi mereka yang membutuhkan alat bantu pengganti gigi yang hilang akibat trauma atau pencabutan. Program ini bertujuan untuk memastikan peserta dapat menjalani kehidupan sehari-hari dengan lebih nyaman dan percaya diri meskipun kehilangan gigi asli.
Namun, untuk mendapatkan subsidi tersebut, ada beberapa prosedur dan syarat yang harus dipenuhi. Pengajuan pemasangan gigi palsu melalui BPJS Kesehatan tidak bisa dilakukan secara sembarangan; ada aturan medis yang perlu dipatuhi serta ketentuan waktu tertentu dalam pemberiannya.
Lantas, bagaimana langkah-langkah untuk mendapatkan subsidi gigi palsu ini? Artikel ini akan membahas secara rinci tentang cara mengakses layanan tersebut, syarat yang perlu dipenuhi, dan besaran subsidi yang akan diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.
Protesa Gigi: Apa Itu dan Mengapa Dibutuhkan?
Protesa gigi adalah alat bantu yang digunakan untuk menggantikan gigi yang hilang. Gigi palsu ini bisa menggantikan beberapa gigi atau seluruh gigi pada rahang atas maupun bawah, sesuai dengan kebutuhan pasien.
Kehilangan gigi, baik karena pencabutan atau akibat kecelakaan, sering kali mengganggu kenyamanan berbicara dan makan. Oleh karena itu, pemasangan gigi palsu tidak hanya membantu dalam aspek estetika, tetapi juga dalam pemulihan fungsi mulut.
BPJS Kesehatan hadir dengan solusi subsidi untuk membantu meringankan biaya pemasangan gigi palsu bagi peserta. Namun, penting untuk dicatat bahwa subsidi tersebut tidak mencakup biaya sepenuhnya dan hanya diberikan berdasarkan indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter.
Langkah-Langkah Mendapatkan Subsidi Pasang Gigi Palsu dari BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memberikan subsidi pemasangan gigi palsu dengan beberapa prosedur yang harus dipatuhi oleh peserta. Berikut adalah cara mendapatkan subsidi pemasangan gigi palsu melalui BPJS Kesehatan:
Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif
Untuk mendapatkan subsidi, pastikan bahwa status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda dalam keadaan aktif. Peserta yang kepesertaannya tidak aktif tidak dapat mengajukan klaim subsidi ini.
Mendapatkan Rujukan dari Dokter
Pemasangan gigi palsu hanya akan diberikan jika ada indikasi medis dari dokter. Oleh karena itu, Anda harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menentukan apakah pemasangan gigi palsu memang dibutuhkan. Setelah itu, dokter akan memberikan surat rujukan yang menjadi syarat utama pengajuan subsidi ini.
Kunjungi Fasilitas Kesehatan yang Bekerja Sama dengan BPJS
Proses pemasangan gigi palsu dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pastikan untuk memilih fasilitas yang terdaftar dalam jaringan BPJS agar klaim dapat diproses.
Bawa Dokumen Pendukung
Jangan lupa membawa dokumen-dokumen penting, seperti KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan surat rujukan dari dokter. Semua dokumen ini akan diverifikasi sebelum pengajuan klaim diterima.
Perhatikan Ketentuan dan Waktu Pelayanan
Protesa gigi hanya dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini berarti, setelah Anda mendapatkan subsidi untuk pemasangan gigi palsu, Anda harus menunggu minimal dua tahun untuk mendapatkan subsidi yang sama lagi.
Ketentuan Subsidi Gigi Palsu dari BPJS Kesehatan
Penting untuk mengetahui ketentuan lebih lanjut mengenai subsidi yang diberikan BPJS Kesehatan. Menurut informasi yang disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, subsidi gigi palsu yang diberikan BPJS Kesehatan memiliki jumlah yang berbeda tergantung pada jenis pelayanan yang diterima, baik di FKTP maupun FKRTL.
Pelayanan di FKTP
Dua rahang gigi: maksimal Rp 1.000.000
Satu rahang gigi: maksimal Rp 500.000
Pelayanan di FKRTL
Protesa gigi lengkap (full): maksimal Rp 1.100.000
Satu rahang gigi: maksimal Rp 550.000
Protesa gigi lengkap adalah jenis gigi palsu yang menggantikan seluruh gigi pada satu rahang, baik atas maupun bawah. Sedangkan protesa satu rahang hanya menggantikan sebagian gigi pada satu rahang saja.
Mengapa BPJS Kesehatan Menetapkan Subsidi Gigi Palsu?
Subsidi untuk pemasangan gigi palsu ini bertujuan untuk memberikan akses kesehatan yang lebih luas kepada peserta JKN, khususnya dalam pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut. Kehilangan gigi bisa berpengaruh pada kualitas hidup seseorang, dan BPJS Kesehatan berusaha untuk meringankan biaya yang harus ditanggung peserta.
Program ini bukan hanya tentang estetika, tetapi juga terkait dengan fungsi mulut yang dapat memengaruhi kualitas hidup sehari-hari, mulai dari makan hingga berbicara. Dengan subsidi ini, diharapkan masyarakat yang membutuhkan dapat lebih mudah mengakses perawatan yang dibutuhkan.
Apa yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Penting untuk diingat bahwa meskipun BPJS Kesehatan memberikan subsidi, biaya pemasangan gigi palsu tidak sepenuhnya ditanggung. Beberapa biaya yang melebihi batas subsidi yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan akan tetap menjadi tanggung jawab peserta.
Oleh karena itu, peserta perlu mempersiapkan biaya tambahan sesuai dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk pemasangan gigi palsu.
BPJS Kesehatan memberikan subsidi untuk pemasangan gigi palsu sebagai bagian dari pelayanan kesehatan gigi dan mulut bagi peserta JKN. Dengan adanya subsidi ini, peserta dapat memperoleh gigi palsu dengan biaya yang lebih terjangkau.
Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk status kepesertaan aktif, indikasi medis, dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Dengan mengikuti prosedur yang ada, peserta dapat memanfaatkan layanan ini dengan lebih mudah dan mendapatkan bantuan biaya pemasangan gigi palsu sesuai ketentuan yang berlaku.