Tahapan Karantina Sultra Pastikan Komoditas Perikanan Aman untuk Ekspor

Rabu, 25 Februari 2026 | 09:21:42 WIB
Tahapan Karantina Sultra Pastikan Komoditas Perikanan Aman untuk Ekspor

JAKARTA - Di balik setiap komoditas perikanan yang berhasil menembus pasar internasional, terdapat proses pengawasan ketat yang harus dilalui. 

Salah satu tahapan krusial adalah penerbitan Sertifikat Kesehatan Ikan atau Health Certificate yang menjadi syarat utama ekspor. 

Di Sulawesi Tenggara, proses ini dijalankan secara berlapis oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara guna memastikan setiap produk memenuhi standar keamanan dan mutu internasional.

Ketua Tim Karantina Ikan, Amsal Sallolo, menjelaskan bahwa seluruh komoditas perikanan yang akan diekspor wajib melalui rangkaian pemeriksaan menyeluruh. Prosedur tersebut dirancang untuk menjamin bahwa produk yang dikirim aman serta sesuai dengan persyaratan negara tujuan.

Setiap tahap dilakukan secara sistematis, mulai dari verifikasi administrasi hingga pemeriksaan fisik dan laboratorium. Langkah-langkah ini menjadi bagian dari mekanisme pengendalian mutu yang tidak bisa dilewati oleh eksportir.

Pemeriksaan Administrasi Awal

Tahapan pertama dalam proses penerbitan sertifikat dimulai dari pemeriksaan administrasi. Pada tahap ini, petugas karantina melakukan verifikasi terhadap dokumen pengiriman yang diajukan oleh eksportir.

Verifikasi mencakup pengecekan kelengkapan dokumen serta kesesuaian jenis dan jumlah komoditas yang akan diekspor. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa data yang tercantum dalam dokumen sesuai dengan kondisi riil barang yang akan dikirim.

Pemeriksaan administrasi menjadi fondasi awal sebelum masuk ke tahap berikutnya. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dokumen, proses tidak dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya sampai perbaikan dilakukan.

Pemeriksaan Fisik dan Klinis Komoditas

Setelah administrasi dinyatakan lengkap, tahapan berikutnya adalah pemeriksaan fisik dan klinis terhadap komoditas. Pemeriksaan ini dilakukan di Instalasi Karantina Ikan milik eksportir.

Petugas karantina mengevaluasi kondisi produk secara langsung untuk memastikan kualitasnya tetap terjaga. Aspek yang diperiksa meliputi kondisi fisik produk, tingkat kebersihan, serta kelayakan kemasan yang digunakan untuk pengiriman.

“Dalam pemeriksaan ini mencakup kondisi produk, kebersihan, serta kelayakan kemasan,” kata Amsal.

Pemeriksaan fisik dan klinis bertujuan memastikan tidak ada indikasi penyakit atau kerusakan yang dapat menurunkan mutu produk. Selain itu, kemasan juga harus memenuhi standar keamanan agar komoditas tetap terjaga selama proses distribusi ke luar negeri.

Pengujian Laboratorium Jika Dipersyaratkan

Selain pemeriksaan langsung di lapangan, pengujian laboratorium juga dilakukan apabila menjadi persyaratan negara tujuan ekspor. Pengujian ini mencakup pemeriksaan terhadap patogen tertentu yang berpotensi membahayakan kesehatan ikan maupun konsumen.

Salah satu contoh pengujian adalah pemeriksaan terhadap patogen perkinsus olseni pada komoditas kerang dara. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memastikan komoditas bebas dari organisme penyebab penyakit yang dapat menjadi hambatan perdagangan internasional.

Pengujian laboratorium dilaksanakan melalui monitoring Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) atau berdasarkan permintaan khusus dari negara tujuan. Dengan demikian, standar kesehatan yang diterapkan tidak hanya mengikuti ketentuan nasional, tetapi juga menyesuaikan regulasi internasional.

Tahapan ini menjadi bukti bahwa pengawasan karantina tidak sekadar formalitas, melainkan bagian penting dalam menjaga reputasi produk perikanan Indonesia di pasar global.

Penerbitan Sertifikat Kesehatan Ikan

Setelah seluruh tahapan pemeriksaan administrasi, fisik, dan laboratorium terpenuhi serta komoditas dinyatakan sehat, Karantina Sultra akan menerbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan atau Health Certificate.

“Sertifikat ini menjadi jaminan bahwa produk perikanan yang diekspor aman, bermutu, dan memenuhi standar internasional sehingga dapat diterima di negara tujuan,” jelasnya.

Sertifikat tersebut menjadi dokumen resmi yang menyatakan bahwa komoditas telah lolos seluruh prosedur pengawasan. Tanpa dokumen ini, produk perikanan tidak dapat diberangkatkan ke luar negeri.

Keberadaan sertifikat menjadi jaminan bagi negara tujuan bahwa produk yang diterima telah melalui proses pengendalian mutu yang ketat. Hal ini juga berfungsi melindungi eksportir dari potensi penolakan barang akibat tidak terpenuhinya persyaratan kesehatan.

Peran Strategis Karantina Sulawesi Tenggara

Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara berlokasi di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Dari lokasi ini, pengawasan terhadap komoditas perikanan ekspor dilakukan secara terkoordinasi.

Peran karantina menjadi sangat strategis dalam menjaga daya saing produk perikanan Sulawesi Tenggara. Dengan prosedur yang sistematis dan berlapis, potensi risiko penyakit maupun ketidaksesuaian standar dapat diminimalkan sejak awal.

Proses penerbitan sertifikat bukan hanya bentuk kepatuhan administratif, tetapi juga bagian dari perlindungan terhadap konsumen dan reputasi perdagangan Indonesia.

Melalui tahapan yang jelas dan terukur, setiap komoditas yang diekspor diharapkan mampu memenuhi standar keamanan pangan internasional.

Dengan mekanisme tersebut, ekspor perikanan dari Sulawesi Tenggara dapat terus berjalan dengan jaminan mutu dan keamanan. 

Prosedur yang diterapkan memastikan bahwa setiap produk yang meninggalkan pelabuhan telah melalui pengawasan komprehensif, sehingga mampu bersaing dan diterima di pasar global.

Terkini