JAKARTA - Menjelang musim haji 1447 H/2026 M, pemerintah Indonesia mengambil langkah signifikan dalam memperkuat perlindungan jamaah.
Salah satu perubahan utama adalah penyesuaian premi asuransi haji, yang naik hingga lima kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Skema ini dirancang untuk memastikan jamaah terlindungi secara optimal, baik dari risiko kesehatan maupun risiko meninggal dunia selama menunaikan ibadah di Tanah Suci.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan, premi asuransi tahun ini sebesar 100 riyal per jamaah, meningkat dari 20 riyal sebelumnya. Meski nilainya melonjak, pemerintah menekankan bahwa biaya tambahan ini tidak dibebankan kepada jamaah.
“Biaya premi ditanggung negara dan telah terintegrasi dalam skema pembiayaan haji,” ujar Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik Kemenhaj, Ramadhan Harisman.
Dua Skema Perlindungan yang Disiapkan
Menurut Ramadhan, pemerintah menyiapkan dua jenis perlindungan utama bagi jamaah haji. Pertama, asuransi jiwa, yang diberikan kepada ahli waris apabila jamaah meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji.
Kedua, asuransi kesehatan, yang menjamin biaya perawatan medis bagi jamaah yang sakit selama berada di Arab Saudi.
Layanan ini bekerja sama dengan penyedia layanan kesehatan setempat dan termasuk dalam komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
“Setiap jamaah haji yang meninggal itu kita bayar preminya, dan akan mendapatkan polis itu sebesar BPIH yang mereka bayar. Tetapi ketika ada masalah di Saudi, masalah kesehatan, sudah ter-cover. Dan kita bayar asuransinya, 100 riyal per jamaah,” jelas Ramadhan.
Rincian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun Ini
Untuk musim haji 2026, total BPIH ditetapkan sebesar Rp 87,4 juta. Dari jumlah tersebut, rata-rata jamaah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp 54,1 juta secara langsung. Sisanya ditutupi dari nilai manfaat perlindungan yang disediakan pemerintah.
Meski premi asuransi naik, skema ini justru mengalami penurunan dibandingkan tahun 2025, karena sebagian biaya sudah ditanggung negara melalui integrasi asuransi haji.
Peran Asuransi dalam Mitigasi Risiko Finansial Jamaah
Kemenhaj menegaskan bahwa penguatan asuransi haji merupakan instrumen penting untuk memitigasi risiko finansial jamaah.
Dengan adanya perlindungan ini, jamaah bisa memperoleh layanan kesehatan di Arab Saudi tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan, sehingga fokus ibadah tidak terganggu oleh kekhawatiran biaya perawatan medis.
Ramadhan mencontohkan kasus pada musim haji sebelumnya, di mana terdapat jamaah yang harus menjalani perawatan medis hingga tertahan di Arab Saudi meskipun musim haji telah selesai. Seluruh biaya perawatan tersebut ditanggung oleh asuransi.
“Ini menjadi bukti nyata pentingnya asuransi haji untuk menjamin kesejahteraan jamaah selama ibadah,” tambahnya.
Batasan Perlindungan Asuransi Haji
Meski perlindungan ini kuat, Ramadhan mengingatkan bahwa asuransi kesehatan hanya berlaku selama jamaah berada di Arab Saudi. Jika perawatan harus dilanjutkan setelah kembali ke Indonesia, biaya tersebut tidak ditanggung asuransi haji.
“Makanya kalau di kasus-kasus dulu, kita itu pernah kejadian asuransi kita hanya men-cover di Saudi. Ketika dia sakit harus lanjut pengobatan di Indonesia, itu pakai biaya sendiri. Makanya sekarang setiap yang melunasi harus punya BPJS kesehatan,” tegasnya.
Kebijakan ini memastikan setiap jamaah memiliki perlindungan yang menyeluruh, baik dari sisi risiko medis selama haji maupun setelah kembali ke tanah air, melalui program jaminan kesehatan nasional.
Keuntungan Skema Baru Bagi Jamaah
Dengan integrasi premi asuransi yang ditanggung negara, jamaah haji tidak perlu khawatir akan biaya tambahan untuk perlindungan kesehatan maupun risiko meninggal dunia. Skema ini mempermudah jamaah fokus pada ibadah dan meminimalkan kekhawatiran finansial yang mungkin timbul akibat situasi tak terduga.
Selain itu, peningkatan premi lima kali lipat menandakan pemerintah menegaskan komitmen serius terhadap kesejahteraan jamaah haji. Setiap langkah kebijakan yang diterapkan bertujuan agar ibadah haji berlangsung lancar, aman, dan jamaah terlindungi secara maksimal.
Premi asuransi haji yang naik lima kali lipat pada 2026 bukanlah beban bagi jamaah, melainkan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat perlindungan.
Dua skema asuransi jiwa dan kesehatan memberikan kepastian finansial dan layanan kesehatan yang memadai selama ibadah di Arab Saudi.
Skema ini juga menekankan pentingnya integrasi BPJS untuk perawatan lanjutan di Indonesia, sehingga setiap jamaah memiliki proteksi menyeluruh. Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan bahwa kesejahteraan jamaah menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan ibadah haji modern.