JAKARTA - Memastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap berlaku adalah kewajiban setiap pengendara.
Selain berkaitan dengan kepatuhan hukum, SIM yang aktif juga menjadi bukti kelayakan seseorang dalam berkendara di jalan raya. Menyadari pentingnya hal tersebut, Polrestro Depok kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Pada Jumat, 2 Januari 2026, layanan SIM Keliling hadir di Kota Depok dengan dua lokasi yang mudah dijangkau warga. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu, sekaligus mengurangi kepadatan di kantor pelayanan utama.
Bagi warga Depok yang masa berlaku SIM A atau SIM C akan segera habis, layanan ini bisa menjadi solusi praktis untuk mengurus perpanjangan secara cepat dan efisien.
Layanan SIM Keliling Kembali Hadir di Depok
Polrestro Depok secara rutin mengoperasikan SIM Keliling sebagai bentuk pelayanan publik. Pada hari ini, Jumat, 2 Januari 2026, layanan tersebut disediakan di dua titik strategis yang berada di wilayah Cimanggis.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Artinya, pemohon harus memastikan bahwa masa berlaku SIM belum melewati tanggal kedaluwarsa. Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, maka proses perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui SIM Keliling dan harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru di Satpas.
Lokasi SIM Keliling Depok Jumat Ini
Berdasarkan informasi resmi, SIM Keliling Polrestro Depok hari ini tersedia di dua lokasi berikut:
Podomoro Golf
Jalan Raya Bojong Nangka, Cimanggis, Depok.
Cimanggis City Mall
Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok.
Kedua lokasi tersebut dipilih karena mudah diakses dan berada di kawasan yang ramai aktivitas masyarakat, sehingga diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pemohon.
Jam Operasional dan Ketentuan Layanan
Agar tidak terlambat, masyarakat diimbau memperhatikan jam operasional SIM Keliling. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Namun, pendaftaran akan ditutup lebih awal pada pukul 11.00 WIB.
Selain itu, terdapat pembatasan kuota harian. Setiap lokasi SIM Keliling hanya melayani maksimal 200 pemohon per hari. Dengan kuota terbatas tersebut, warga disarankan datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang dan risiko tidak kebagian layanan.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Adapun rincian biaya perpanjangan adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Biaya tersebut belum termasuk keperluan tambahan seperti tes kesehatan dan tes psikologi, yang biasanya disediakan di sekitar lokasi layanan dengan tarif masing-masing.
Dokumen yang Wajib Dibawa
Agar proses perpanjangan berjalan lancar dan cepat, pemohon wajib menyiapkan seluruh dokumen persyaratan berikut:
KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopi sebanyak dua lembar.
SIM lama asli dan fotokopinya.
Hasil tes psikologi untuk SIM.
Surat keterangan sehat dari dokter.
Pastikan seluruh dokumen dalam kondisi lengkap dan sesuai ketentuan. Ketidaklengkapan persyaratan dapat menyebabkan proses perpanjangan tertunda atau ditolak.
Pentingnya Memiliki SIM yang Masih Berlaku
SIM bukan hanya sekadar kartu identitas pengendara, tetapi juga dokumen resmi yang menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, dan kemampuan mengemudi.
Mengemudi tanpa SIM atau menggunakan SIM yang sudah tidak berlaku merupakan pelanggaran hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa pengendara tanpa SIM dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
Oleh karena itu, memastikan SIM selalu aktif adalah langkah penting untuk berkendara dengan aman, nyaman, dan sesuai aturan hukum.
Tips Mengurus SIM Keliling Agar Lebih Lancar
Agar proses perpanjangan SIM Keliling berjalan optimal, pemohon disarankan untuk:
Datang lebih awal sebelum pendaftaran ditutup.
Menyiapkan dokumen lengkap sejak dari rumah.
Mengecek masa berlaku SIM agar tidak melewati batas.
Membawa uang secukupnya sesuai biaya resmi dan kebutuhan tambahan.
Dengan persiapan yang baik, proses perpanjangan SIM dapat selesai lebih cepat tanpa hambatan berarti.
Manfaatkan layanan SIM Keliling Polrestro Depok hari ini untuk memperpanjang SIM Anda tanpa harus datang ke kantor polisi. Jangan menunda hingga masa berlaku habis, karena SIM yang aktif adalah kunci berkendara aman dan tertib di jalan raya.